Markah jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Markah jalan dapat berupa:
- peralatan; atau
- tanda.
Markah jalan dapat berwarna:
- putih
- kuning
- merah
- warna lainnya.
Markah jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Markah yang menyatakan hal ini berupa markah peringatan batas tepi jalan dan markah pembagi lajur atau jalur.
Markah jalan berwarna kuning selain sebagai yang disebutkan sebelumnya, menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Markah yang menyatakan hal ini berupa markah berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta markah kotak kuning (yellow box)
Markah jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus. Markah ini umumnya yang digunakan pada zona selamat sekolah, ruang henti khusus motor, dan lajur khusus bus.
Markah jalan warna lain yaitu markah jalan berwarna hijau dan coklat menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Markah jalan berupa peralatan
Markah jalan berupa peralatan meliputi:
- paku jalan
- alat pengarah lalu lintas
- pembagi lajur atau jalur
Paku Markah Jalan
Paku jalan digunakan sebagai reflektor markah jalan khususnya pada keadaan gelap dan malam hari. Paku jalan dibuat dari bahan berikut:
- plastik
- kaca
- baja nirkarat
- alumunium campur.
Paku jalan memiliki bentuk:
- bujur sangkar
- empat persegi panjang
- bundar
- Paku jalan memiliki ketebalan maksimum 20 (dua puluh) milimeter di atas permukaan jalan
- Paku jalan berbentuk bujur sangkar memiliki sisi dengan ukuran panjang:
- 0,10 (nol koma sepuluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam
- 0,15 (nol koma lima belas) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
- Paku jalan berbentuk empat persegi panjang memiliki ukuran panjang 0,20 (nol koma dua puluh) meter dan lebar paling sedikit 0,10 (nol koma sepuluh) meter.
- Paku jalan berbentuk bundar memiliki diameter paling sedikit 0,1 (nol koma satu) meter.
Markah jalan berupa tanda meliputi:
- Markah membujur
- Markah melintang
- Markah serong
- Markah lambang
- Markah kotak kuning
- Markah lainnya.
Sumber Wikipedia bahasa indonesia Judul " Markah Jalan "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar