Produksi Rambu, Pabrik Rambu, Jual Rambu Lalu Lintas

MARKA JALAN

 









Markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.


Markah jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Markah jalan dapat berupa:

  1. peralatan; atau
  2. tanda.

Markah jalan dapat berwarna:

  1. putih
  2. kuning
  3. merah
  4. warna lainnya.

Markah jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Markah yang menyatakan hal ini berupa markah peringatan batas tepi jalan dan markah pembagi lajur atau jalur.

Markah jalan berwarna kuning selain sebagai yang disebutkan sebelumnya, menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Markah yang menyatakan hal ini berupa markah berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta markah kotak kuning (yellow box)

Markah jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus. Markah ini umumnya yang digunakan pada zona selamat sekolah, ruang henti khusus motor, dan lajur khusus bus.

Markah jalan warna lain yaitu markah jalan berwarna hijau dan coklat menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.



Markah jalan berupa peralatan

Markah jalan berupa peralatan meliputi:

  1. paku jalan
  2. alat pengarah lalu lintas
  3. pembagi lajur atau jalur

Paku Markah Jalan

Paku jalan digunakan sebagai reflektor markah jalan khususnya pada keadaan gelap dan malam hari. Paku jalan dibuat dari bahan berikut:

  • plastik
  • kaca
  • baja nirkarat
  • alumunium campur.

Paku jalan memiliki bentuk:

  1. bujur sangkar
  2. empat persegi panjang
  3. bundar

  • Paku jalan memiliki ketebalan maksimum 20 (dua puluh) milimeter di atas permukaan jalan
  • Paku jalan berbentuk bujur sangkar memiliki sisi dengan ukuran panjang:
    • 0,10 (nol koma sepuluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam
    • 0,15 (nol koma lima belas) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
  • Paku jalan berbentuk empat persegi panjang memiliki ukuran panjang 0,20 (nol koma dua puluh) meter dan lebar paling sedikit 0,10 (nol koma sepuluh) meter.
  • Paku jalan berbentuk bundar memiliki diameter paling sedikit 0,1 (nol koma satu) meter.

Markah Jalan Berupa Tanda

Markah jalan berupa tanda meliputi:

  • Markah membujur
  • Markah melintang
  • Markah serong
  • Markah lambang
  • Markah kotak kuning
  • Markah lainnya.

Sumber Wikipedia bahasa indonesia Judul " Markah Jalan "







Tidak ada komentar:

Posting Komentar